Bali - Konfrensi Pers pada kamis 16 januari 2025 di lobi Mapolres Jembrana dipimpin langsung Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K.,Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto S.I.K., M.Si., dan Bupati Jembrana I Nengah Tamba S.H., serta Dandim Letkol Inf M. Adriansyah. S.I.P., M.I.P., dan Ka BKSDA.
Kapolda menyampaikan dalam pengungkapan penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau pada minggu 11 januari sekitar pukul 23.50 Wita dengan TKP di jalan raya jurusan Denpasar-Gilimanuk tepatnya di desa pangyangan pekutatan, Polres Jembrana berhasil mengamankan 29 ekor penyu hijau dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka, dua diantaranya merupakan residivis, yaitu :
1. an. SD. Laki-laki 56 tahun alamat desa meleya jembrana (ybs merupakan residivis kasus penyelundupan penyu pada tahun 2019, illegal loging 2022 dan kembali penjara kasus penyelundupan penyu pada tahun 2024)
2. an. AU. laki-laki 32 tahun alamat desa tuwed melaya jembrana (ybs merupakan residivis kasus pencurian pada tahun 2018 dipenjara selama 2 tahun)
3. an. ML. laki-laki 35 tahun alamat desa tuwed meleya jembrana.
Modus operandi :
Tersangka mengelabui petugas dengan cara menutup penyu yang di angkut dengan terpal dan di tumpuk kembali dengan karung plastik yang berisikan serbuk kayu dalam bak mobil pickup, penyelundupan tersebut sudah dilakukan tersangka sebanyak 2 kali sejak pertengahan bulan desember 2024.
Tersangka SD berperan sebagai pemilik satwa dilindungi jenis penyu hijau, dimana awalnya SD mendapat pesanan penyu dari seseorang an. botak (nama panggilan) yang beralamat di desa kedonganan Badung, selanjutnya SD menyanggupi dan memesan penyu pada nelayan an. Ajay (nama panggilan) di muncar banyuwangi Jatim.
beberapa hari kemudian SD dihubungi oleh nelayan ajay bahwa pesanan penyu sudah siap dan akan diantar langsung menggunakan perahu melalui perairan selat Bali berlabuh tepatnya di pantai pebuahan jembrana Bali, selanjutnya SD menjemput pesanan penyu tersebut ke pantai pebuahan untuk transaksi jual beli,
kemudian SD dibantu ajay memindahkan penyu-penyu dari perahu ke mobil Daihatsu Pickup sewaan dan dibawa kerumah SD, selanjutnya SD menelpon AU yang berperan sebagai sopir untuk segera mengirim pesanan penyu tersebut ke kedonganan didampingi tersangka ML sebagai kernet.
Adapun kronologis pengungkapan :
Berdasarkann Laporan Polisi No: LP/A/01/I/2025/SPKT. Satreskrim/Polres Jembrana/ Polda Bali, tanggal 11 januari 2025.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana dipimpin Kanit 1 Ipda Naufal Aqil Rizqulloh, S.Tr.K. melakukan penyelidikan penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu ke arah Denpasar dan sekitar pukul 23.50 wita dipinggir Jl.Denpasar-Gilimanuk tepatnya di desa pangyangan dengan Backup personil Satlantas, berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang mengaku bernama AU berperan sebagai sopir dan ML sebagai kernet dan 1 unit mobil pickup merk daihatsu grandmax warna abu-abu metalik nopol : DK 8266 WG, setelah diperiksa berisi satwa yang dilindungi jenis penyu hijau dengan berbagai ukuran.
Selanjutnya 2 orang pelaku dan mobil pickup serta barang bukti lainnya diamankan ke Mapolres Jembrana kemudian kembali dilakukan pengecekan pada mobil tersebut dan mendapati satwa yang dilindungi jenis penyu hijau dengan berbagai ukuran dalam keadaan tertumpuk dan di tutupi oleh terpal di tumpuk kembali dengan karung plastik yang berisikan serbuk kayu untuk mengelabui petugas.
Setelah dilakukan pengembangan Tim berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama SD yang berperan sebagai pemilik/pemodal di rumahnya di banjar pangkung dedari, desa melaya jembrana, selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Untuk barang bukti yang diamankan :
*24 ekor satwa dilindungi jenis penyu hijau berbagai ukuran dalam keadaan masih hidup dan 5 ekor satwa jenis penyu hijau berbagai ukuran dalam keadaan sudah mati.
*1 unit mobil daihatsu jenis pickup, warna abu-abu metalik, Nopol DK 8266 WG, lengkap dengan STNK.
*17 karung plastik yang didalamnya berisi serbuk kayu.
*2 HP merk Realme dan Readmi
*1 utas tali tambang plastik warna hijau dan 2 terpal warna coklat.
Pasal yang dipersangkakan :
Tindak pidana orang perseorangan yang melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai,membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) huruf a yo Pasal 40 a ayat (1) huruf d UURI nomor 32 tahun 2024 tentang perubahan atas UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yo Pasal 55 KUHP ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV Rp. 200.000.000 paling banyak kategori VII Rp. 5000.000.000
Kami menghimbau apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya perburuan satwa liar yang dilindungi seperti penyu hijau dan lainnya, mohon kesadarannya agar melaporkan ke Kepolisian terdekat atau Instansi terkait lainnya.
Mari kita tingkatkan kesadaran bersama kita jaga dan lestarikan alam dengan tidak berburu satwa-satwa yang dilindungi.
Polda Bali dan jajaran berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, menegakan hukum tanpa tebang pilih serta menjaga situasi Kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif, tutup Kapolda Bali. (*)
Posting Komentar