Gianyar- Pemerintah Provinsi Bali melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020, memanfaatkan kearifan lokal melalui pembentukan Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat).
Sebagai bentuk atau wujud implementasi tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat, Kamis malam/11 April 2024 komponen yang tergabung dalam Sipandu Beradat melaksanakan pengamanan Upacara Piodalan di Pura Dalem Desa Adat Pinda Saba.
Sinergitas TNI-Polri melalui kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas hadir Langsung mengamankan kegiatan berkolaborasi dengan Pecalang Desa Adat setempat guna menjamin Keamanan dan kelancaran jalannya Upacara yang dilaksanakan oleh masyarakat.
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada, S.I.K, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Made Tama,S.H.,M.H. membenarkan kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas hari ini dilaksanakan oleh Personelnya bersama Pecalang dengan tujuan menjaga keamanan terpadu berbasis desa adat.
Terpantau Personel Polri Polsek Blahbatuh bersama Pecalang setempat turun ke jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat meliputi kegiatan pengaturan lalu lintas dan parkir serta mengawal rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir.
"Melalui Bhabinkamtibmas kolaborasi dengan Babinsa Koramil 1616-04 Blahbatuh yang hadir didesa kami memantau setiap kegiatan masyarakat, sehingga langkah antisipatif dalam mengamankan kegiatan dapat kami laksanakan dengan cepat, tandas Kompol Tama (*)
Posting Komentar