Tim Opsnal Polsek Kuta Utara Bekuk AND Pelaku Pencurian Di Warung DD Canggu



Badung - Tim Opsnal Polsek Kuta Utara  berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebanyak Rp. 510.000,- (liam ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 buah HP merk OPPO A 57 warna biru muda, di Warung DD, Jln. Pantai Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kamis (20/10) pukul 04.00 Wita.


Pelaku dengan inisial A N D, Laki-laki,  (25), asal Desa Loa Coba, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT  berhasil di  tangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di sekitar Warung DD, Jln. Pantai Bolong, Desa Canggu


Terkait dengan pencurian

di Warung DD, Jln. Pantai Bolong, Desa Canggu Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari SH. S.I.K.,M.H saat  di komfirmasi melalui WhatsApp  membenarkan pihaknya telah melakukan  penangkapan terhadap pelakunya di sekitar TKP


Dijelaskan Kapolsek penangkapan tersebut di lakukan atas dasar laporan dari korban Lotta Karolina Kangas, Perempuan, (32) asal Finlandia sesuai Laporan Polisi : LP-B/ 227/ X/ 2022/ SPKT/ Sek Kuta Utara/ Res Badung/ Polda Bali tanggal 20 Oktober 2022 menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 pukul 24.00 Wita saat korban bersama temannya duduk bersebelahan di Warung DD Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung tiba tiba dari arah samping datang pelaku dengan cepat mengambil dompet warna hitam langsung berlari  ke arah  pantai Batu Bolong. Korban berteriak dan berusaha mengejar pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000- (Enam Juta Rupiah) Kemudian korban datang ke Polsek Kuta Utara melaporkan kejadian  tersebut," terangnya.


Dengan adanya kejadian tersebut  Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari SH., S.I.K.,MH melalui Kanit Reskrim Iptu Mohammad Amir S.Tr.K memerintahkan  Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda Danny  Faizal Ekananta  S.Tr.K agar melakukan penyelidikan dan menangkap  pelakunya.


Berbekal  imformasi di TKP  dan keterangan korban alhasil Pelaku dapat di bekuk Tim Opsnal Polsek Kuta Utara  di  Areal Parkir Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara. Kab. Badung dan saat di lakukan introgasi Pelaku mengakui perbuatannya.


Barang bukti berupa dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebanyak Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 buah HP merk OPPO A 57 warna biru muda kini di amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut


"Palaku di jerat dengan pasal 362  KUHP dengan ancamam hukuman maksimal selama 5 tahun," Tutup Kapolsek.


ISKANDAR  

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama