Badung - Tim Opsnal Polsek Kuta Utara berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebanyak Rp. 510.000,- (liam ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 buah HP merk OPPO A 57 warna biru muda, di Warung DD, Jln. Pantai Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kamis (20/10) pukul 04.00 Wita.
Pelaku dengan inisial A N D, Laki-laki, (25), asal Desa Loa Coba, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT berhasil di tangkap Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di sekitar Warung DD, Jln. Pantai Bolong, Desa Canggu
Terkait dengan pencurian
di Warung DD, Jln. Pantai Bolong, Desa Canggu Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari SH. S.I.K.,M.H saat di komfirmasi melalui WhatsApp membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap pelakunya di sekitar TKP
Dijelaskan Kapolsek penangkapan tersebut di lakukan atas dasar laporan dari korban Lotta Karolina Kangas, Perempuan, (32) asal Finlandia sesuai Laporan Polisi : LP-B/ 227/ X/ 2022/ SPKT/ Sek Kuta Utara/ Res Badung/ Polda Bali tanggal 20 Oktober 2022 menerangkan bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 pukul 24.00 Wita saat korban bersama temannya duduk bersebelahan di Warung DD Jalan Batu Bolong, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung tiba tiba dari arah samping datang pelaku dengan cepat mengambil dompet warna hitam langsung berlari ke arah pantai Batu Bolong. Korban berteriak dan berusaha mengejar pelaku. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.000.000- (Enam Juta Rupiah) Kemudian korban datang ke Polsek Kuta Utara melaporkan kejadian tersebut," terangnya.
Dengan adanya kejadian tersebut Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari SH., S.I.K.,MH melalui Kanit Reskrim Iptu Mohammad Amir S.Tr.K memerintahkan Panit 1 Unit Reskrim Polsek Kuta Utara Ipda Danny Faizal Ekananta S.Tr.K agar melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.
Berbekal imformasi di TKP dan keterangan korban alhasil Pelaku dapat di bekuk Tim Opsnal Polsek Kuta Utara di Areal Parkir Pantai Batu Bolong, Desa Canggu, Kec. Kuta Utara. Kab. Badung dan saat di lakukan introgasi Pelaku mengakui perbuatannya.
Barang bukti berupa dompet warna hitam yang berisikan uang tunai sebanyak Rp. 510.000,- (lima ratus sepuluh ribu rupiah) dan 1 buah HP merk OPPO A 57 warna biru muda kini di amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut
"Palaku di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancamam hukuman maksimal selama 5 tahun," Tutup Kapolsek.
ISKANDAR
Posting Komentar