Maybrat - Polda Papua Barat menggelar Press Rilis Penangkapan DPO penyerangan pos ramil Kisor di kabupaten Maybrat yang terjadi pada 2 September 2021 lalu, sebagaimana yang dimaksud dalam Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.
Menurut Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K.,M.H. mengatakan bahwa,benar adanya penangkapan terhadap satu orang DPO tersebut yang dipimpin langsung oleh Dansat Brimob Polda Papua Barat bersama Kapolres Sorsel dan Kapolres Maybrat.
"Saat itu Tim gabungan Brimob Polda Papua barat dipimpin langsung Dansat Brimob Kombes Pol. Kombes Pol Pria Premos,S.I.K, M.M.
bersama Kapolres Sorsel AKBP Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K dan Kapolres Maybrat AKBP Gleen Rooi Molle, S. I. K. bersama timnya berhasil menangkap 1 orang DPO penyerangan pos ramil Kisor, penangkapan dilakukan pada hari Jumat (14/10/2022) pukul 06.00 WIT di rumah keluarga tersangka yang berada di Kampung Susumuk Distrik Aifat Kab. Maybrat" ujarnya".
"Selanjutnya Kabid Humas Polda Papua barat dalam confrensi perss mengatakan bahwa, adapun nama DPO tersebut Yan Waris Sewa alias Yan alias Titus Sewa umur 26 tahun Maybrat.Minggu (16/10/2022)
"Perannya titus sewa pada saat kejadian penyerangan pos ramil kisor saat kejadian turut serta bersama pelaku lainnya dengan membawa panah menunggu di luar di saat teman temannya melakukan aksi pembunuhan di pos Kisor tersebut" jelasnya.
"Terkait kasus penyerangan pos Kisor,dapat di ketahui bahwa DPO sebanyak 11 orang sudah ditangkap dan sudah menjalani proses pidananya dari total awalnya sebanyak 21 pelaku penyerangan maupun hasil pengembangannya.
Dalam penangkapan tersebut,ada beberapa dari karyawan BKI ada 6 orang dan 17 orang maskarakat di tkp diambil keterangan namun hari itu juga dikembalikan ke kampungnya masing-masing" jelas Kabid Humas.
Untuk itu Kabid humas mengucapkan trimakasih atas informasi dari masyarakat yang di berikan kepada pihak kepolisian sebagaimana guna mencari para pelaku pembunuhan tersebut,"ujar kabid humas".
(Tim/Red)
Posting Komentar