Polda Bali - Polres Gianyar Kapolsek Sukawati Kompol Decky Hendra Wijaya, S.I.K., M.M. mempimpin press conference kasus pencurian Gong/seperangkat gamelan dari warga, unit reskrim Polsek Sukawati langsung melakukan penyelidikan ketempat-tempat pengerajin Gong/atau gamelan ke beberapa wilayah yang ada di Bali.
"Hasil penyelidikan didapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki pernah datang untuk menjual Gambelan/Gong ke tempat pengerajin Gong di Wilayah Klungkung dengan ciri-ciri yang identik dengan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Sukawati.
"Berbekal dari informasi tersebut lalu Tim Opsnal Polsek Sukawati mengidentifikasi ciri-ciri pelaku tersebut yang mengarah kepada residivis yang bernama I KETUT DARMAWAN, yang dulu pernah tertangkap karena melakukan pencurian laptop.
"Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku I KETUT DARMAWAN dirumahnya di Br. Batur, Desa Batubulan, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar. Jelas Kapolsek
"Hasil interogasi terhadap pelaku I KETUT DARMAWAN, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian seperangkat Gambelan/Gong di Yayasan Jambe Agung Batubulan, kemudian dijual ke pengerajin Gambelan/Gong di wilayah Klungkung dan Badung, Ucap Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Sukawati AKP A. A. GEDE ALIT SUDARMA, S.H., M.H. menambahkan, "hasil pengembangan dari kasus ini terungkap bahwa pelaku juga telah beberapa kali melakukan pencurian Gambelan/Gong, yaitu :
- Di Stage Barong Pura Puseh Batubulan, Sukawati, barang yang diambil berupa 2 Set/Tungguh Daun Jegog, dengan kerugian Rp.15.000.000,-.
- Di Balai Banjar Batur, Desa Batubulan, Sukawati, barang yang diambil berupa 13 Buah Ceng-Ceng, dengan kerugian Rp.7.500.000,-. Dan hasil dari kejahatannya dipakai untuk membayar hutang, bermain judi Online, membeli HP dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Jelas Kanit Reskrim
"Dari kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 100.000.000,-
Modus yang digunakan pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat trali besi lalu memotong tali pengikat Daun Gambelan/Gong dengan menggunakan pisau lalu membungkus Daun Gambelan/Gong dengan menggunakan karung plastik.
"Atas perbuatan pelaku, Pelaku dikenakan Primer Pasal 363 Ayat 1 Ke-5 KUHP, Subs. Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP Tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.tutup Kanit Reskrim *
Posting Komentar