Jayapura - Tegas dalam melakukan pengawasan terhadap personel Polri, Sie Propam Polresta Jayapura Kota berikan tindakan disiplin kepada tiga anggota personel yang melakukan pelanggaran bertempat di Lapangan Apel Mapolresta, Selasa (2/8) siang.
Penberian tindakan disiplin dilakukan oleh Bripka Azhari selaku Kanit Provost Sipropam Polresta Jayapura Kota kepada tiga personel yang melakukan pelanggaran yakni Bripda AO, Bripda AY dan Bripda JW.
Kasi Propam Polresta Jayapura Kota Ipda Arman, S.H saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan pemberian tindakan disiplin yang diberikan kepada tiga personel Polresta Jayapura Kota yang melakukan pelanggaran dalam bentuk mengkonsumsi minuman keras.
Ipda Arman mengatakan, akibat dari mengkonsumsi minuman keras, ketiga personel tersebut akhirnya tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Kepolisian dalam hal ini melaksanakan piket jaga.
Pihaknya memberikan hukuman disiplin kepada ketiganya dengan cara memberikan hukuman fisik secara berulang dan bervariasi hingga pelanggar menyesali perbuatannya dan tidak mengulanginya kembali.
"Hal ini tidak boleh dibiarkan, sebagai anggota Polri kami sudah berjanji untuk disiplin dan tertib sejak dilantik menjadi anggota Kepolisian agar dapat memberikan Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan kepada masyarakat," ujar Ipda Arman.
Lebih lanjut Ipda Arman menegaskan, bagaiman caranya bisa melayani masyarakat sementara pemberi layanan tersebut tidak ada atau tidak disiplin dalam mengemban tugas yang dipertanggungkan padanya. "Untuk itu kami berikan tindakan disiplin terhadap personel yang melakukan pelanggaran," tegasnya.
"Harus ada Reward dan Punishment kepada personel, agar bisa menjadi contoh bagi yang lainnya. Kepada mereka yang berprestasi tentunya diberikan reward atau penghargaan, sedangkan mereka yang melakukan pelanggaran akan diberikan sangsi tergantung dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan," ujarnya.
Ipda Arman pun menambahkan, jenis hukuman yang diberikan ada beberapa tergantung perbuatan pelanggar, ada tindakan disiplin, hukuman disiplin melalui Sidang Disiplin bahkan hingga Pemecatan melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri bila perbuatan pelanggar benar-benar sudah tidak bisa ditolerir sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar