GIANYAR BLAHBATUH- Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Salah satu tugas Polri adalah membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran hukum serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukumdan peraturan perundangan-undangan.
Sebagaimana kegiatan Bhabinkamtibmas Belega Aiptu I Ketut Urip Artana, Selasa/2 Agustus 2022, menyambangi warga yang sedang melaksanakan gotong royong mempersiapkan upacara Ngaben untuk menghadirkan rasa aman serta sosialisasi humanis terkait Kamtibmas.
Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri,S.H.,M.Hm menyatakan bahwa Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada msyarakat, maka Polri terus menerus melakukan berbagai upaya.
" Salah satunya strategi Perpolisian Masyarakat (Polmas) dalam penyelengaraan tugas polri yang intinya membangun kemitraan antara Polri dengan masyarakat sehingga terwujud rasa saling percaya, saling menghargai dan saling menghormati antara Polri dengan masyarakat" Ujar Kapolsek.
Kegiatan Polri untuk mendorong, mengarahkan dan menggerakkan masyarakat untuk berperan serta dalam Binkamtibmas melalui bentuk Pamswakarsa dan penerapana nggota Polri menjadi Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang selanjutnya disebut Bhabinkamtibmas.
" Diharapkan anggota Bhabinkamtibmas dapat memantau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dimuali dari desa, oleh karena itu perlu adanya hubungan yang baik antara Polri dengan masyarakat, tutup Kompol Suharto Giri. ****
Posting Komentar