Kapolres Gianyar Dan Forum Sipandu Beradat Damaikan Sengketa Tanah Adat Di Bonbiyu




Gianyar - Sengketa Tanah Adat di Desa Adat Bonbiyu, Desa Saba berakhir damai yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan damai antar kedua belah pihak yang dilaksanakan di Aula Tri Brata Polres Gianyar/Rabu 27/07.


Kegiatan penandatanganan sesuai dengan hasil Paruman yg di laksanakan pada tanggal 22 Juli 2022 di Wantilan Pura Puseh dan Desa adat Bonbiyu yang dimediasi oleh Team SIPANDU BERADAT Kabupaten Gianyar dan KRING POLRI Polres Gianyar dengan moderator   Kasat Binmas Polres Gianyar.


Dalam penandatanganan kesepakatan damai dihadiri oleh Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H., Ketua MDA Kab Gianyar Drh Anak Agung Alit Asmara, Waka Polres Gianyar Kompol Marzel Doni,S.I.K.,MH., Kasat Binmas, Camat Blahbatuh, Waka Polsek Blahbatuh, Danramil 1616-04/Blahbatuh, Pebekel Desa Saba, Bendesa adat Bonbiyu, Kertha Desa adat Bonbiyu dan Saba Desa Adat Bonbiyu.


Ketua MDA Kab. Gianyar selaku ketua SIPANDU BERADAT Kabuparen Gianyar  menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas  penyelesaian terkait masalah sengketa tanah adat yg terjadi di Desa adat Bonbiyu.


Pihaknya juga menekankan kembali tentang status tanah baik berupa tanah yang berstatus adat maupun dinas, agar para prajuru maupun pihak - pihak yang ada di wilayah dikoordinasikan dan di selesaikan terlebih dahulu pada tingkat bawah/Desa dan jangan langsung main lapor serta apabila permasalahan yang terjadi di selesaikan secara kekeluargaan.


Sementara itu Kapolres Gianyar selaku Pembina SIPANDU BERADAT Kabupaten Gianyar menyampaikan bahwa hari ini acara Penandatanganan kesepakatan damai sengketa tanah adat di Desa adat Bonbiyu Desa Saba Kecamatan Blahbatuh Kabupaten Gianyar. 


Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan berusaha menyelesaiakan suatu permasalahan secara beradab dan penuh kekeluargaan serta harapan kedepannya tidak ada lagi muncul permasalahan yang banyak menguras energi dan waktu. 


Kapolres juga menekankan kepada para warga/prajuru di wilayah untuk menyelesaikan suatu permasalahan secara musyawarah/mediasi sehingga kedepanya tidak ada lagi muncul permasalahan yang seolah - seolah harus di selesaikan ke pihak kepolisian. 


Ia menggaris bawahi  agar tidak muncul anggapan setiap permasalahan akan selesai dengan surat perdamaian dimana suatu permasalahan pasti akan membawa resiko baik secara hukum adat maupun hukum Nasional.


Selesai penandatanganan perdamaian kegiatan dilanjutkan dengan pencabutan patok secara simbolis di lokasi yang di sengketakan oleh para prajuru Desa adat Bonbiyu dan disaksikan oleh Kasat Binmas Polres Gianyar serta didampingi oleh ketua MDA Gianyar dan unsur Muspika Kecamatan Blahbatuh. ***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama