Penipuan Pendirian Restoran Gang Manggo Oleh Terpidana Stephanus Irawan Telah Ditangkap Kejaksaan



 

Badung -  Pada tanggal 16 Juni 2022 Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan Penangkapan terhadap terpidana Stephanus Irawan dalam kasus penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool, dimana Stephanus Irawan didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1)KUHP atau kedua pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Kejaksaan Negeri Badung, bahwa terpidana Stephanus Irawan berada di wilayah Desa Pererenan, Kec. Mengwi, Kab. Badung. Tim Kejaksaan Negeri Badung menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 pukul 12:30 untuk melakukan penangkapan terhadap terpidana. Pada saat tim sampai di lokasi, tepatnya di My Warung Pererenan yang beralamat Jl. Pantai Pererenan No.171, Pererenan, Kec. Mengwi, Kab.Badung, Bali, Tim Kejaksaan Negeri Badung melihat terpidana sedang duduk. Selanjutnya Tim Kejaksaan Negeri Badung melakukan penangkapan dan membawa terpidana ke Kejaksaan Negeri Badung. Setelah itu, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Badung melakukan eksekusi terhadap terpidana dengan cara memasukan terpidana kedalam Lembaga Pemasyarakatan Tabanan.

 

Bahwa penipuan pendirian restoran Gang Manggo Casual Dinning & Pool yag dilakukan oleh Stephanus Irawan tersebut membuat Edo Suweta, Pangky Wibowo dan I Putu Eka Juliarta Wirawan membeli saham restoran Gang Manggo sebagaimana yang ditawarkan oleh Stephanus Irawan dan mengakibatkan Edo Suweta mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), Pangky Wibowo mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.540.546.800,- (lima ratus empat puluh juta lima ratus empat puluh enam ribu delapan ratus rupiah) dan I Putu Eka Juliarta Wirawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 392.000.000,- (tiga ratus Sembilan puluh dua juta rupiah)  *****

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama