Karangasem, Rabu (01/06/2022) Pengaturan lalu lintas adalah merupakan salah satu bentuk pelayanan Satuan Lalu Lintas kepada masyarakat di jalan raya dan juga mengingatkan kepada masyarakat pentingya protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dan varian baru Omicron bertempat di di Simpang 4 Subagan, Kab. Karangasem.
Dengan ditempatkan personel Polres Karangasem di persimpangan maupun di titik-titik keramaian dan daerah rawan kecelakaan di pagi hari dapat memberi rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat pengguna jalan yang akan memulai aktivitasnya.
Kegiatan ini dilakukan secara rutin oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karangasem setiap pagi agar terciptanya arus lalu lintas (Lalin) yang aman dan lancar di tengah Pendemi Covid-19.
Kasat lantas Polres Karangasem IPTU Riena Kusmarlandi Putri, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat yang melaksanakan aktivitas pagi selalu mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara, sehingga tidak terjadi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, dalam kesempatan ini, Satuan Lalu Lintas Polres Karangasem juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam kehidupan sehari-hari.
Ttg656
Posting Komentar