Polresta Jayapura Kota - Dua Pemuda masing-masing berinisial MO (19) dan ADM (17) yang masih berstatus pelajar tidak berkutik saat dibekuk tim Resmob Polresta Jayapura Kota, Senin (30/5) sore.
MO dan ADM ditangkap karena diduga merupakan pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dimana MO dibekuk diseputaran belakang Toko Mega Waena Distrik Heram dan ADM ditangkap di belakang Toko Citra Distrik Abepura.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.
Kasat menerangkan, penangkapan MO berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 206 / X / 2021 / Papua / Res Jpr Kota / Sek Heram, tanggal 11 Oktober 2021 dengan pelapor Sdr. Jumarudin atas kehilangan satu unit SPM jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi PA 3352 RF.
Sementara ADM dibekuk satu jam kemudian setelah penangkapan MO dan penangkapannya berdasarkan penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP / 260 / IV / 2022 / Papua / Res Jpr Kota / Sek Abepura, tanggal 05 April 2022 dengan pelapor Sdr. Arsi atas kehilangan satu unit SPM jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi PA 5394 RF.
"Penangkapan kedua pelaku disertai dengan barang bukti motor hasil curian masing-masing dan dipimpin langsung oleh Katim Resmob Aipda A. Sero-Sero setelah melakukan penyelidikan terhadap Curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota," tandasnya.
Lebih lanjut kata Kasat, dari hasil pemeriksaan awal, MO mengakui bahwa benar dirinyalah yang melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama seorang rekannya bertempat di Jalan Belut Waena Distrik Heram tepatnya di depan rumah korban.
"Sementara demikian juga terhadap pelaku ADM, dirinya membenarkan bahwa ia bersama seorang rekannya yang melalukan pencurian terhadap motor milik korban bernama Asri di Gang Duplikat di samping Koramil Abepura," imbuh Kasat.
Lanjut Kasat, untuk masing-masing rekan kedua pelaku telah dikantongi identitasnya untuk selanjutnya dilakukan penangkapan guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Ia pun menambahkan, kini pelaku ADM beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Abepura sementara MO untuk perbuatannya dilakukan proses hukum di Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar