Operasi Jagratara Imigrasi Singaraja Amankan 4 WNA kasus Overstay Dan Pelanggaran Keimigrasian

  


Singaraja - Keberadaan WNA (Warga Negara Asing) di Indonesia, khususnya pulau dewatatidak hanya membawa harapan terhadap peningkatan perekonomian dan kesejahteraan bagi masyarakat lokal, namun juga memunculkan kekhawatiran akan dikuasainya sektor pariwisata dan UMKM oleh WNA serta terjadinya berbagai gangguan ketertiban akibat ulah orang asing.


Sebagai upaya konkret dalam mengantispasi hal tersebut, Kantor Imigrasi Singaraja kembali melaksanakan operasi pengawasan orang asing “Jagratara”. 


Operasi ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.Kepala Kantor Imigrasi Singaraja (Hendra Setiawan) menyebut bahwa pada operasi yang dilaksanakan tanggal 7-9 Oktober 2024, pihaknya menerjunkan tim patroli ke lokasi yang diduga menjadi titik-titik rawan keberadaan orang asing di wilayah Buleleng, Jembrana, dan Karangasem. 


Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasian.Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim, terdapat 1 orang yakni HED (Pr,74) WN Swiss telah overstay selama 275 hari, 1 orang yakni KCD (Lk,57) WN Kanada diamankan karena membuat keributan yang mengganggu ketertiban dan pelanggaran dokumen keimigrasian, serta 2 WN Rusia berinisial DS (Lk,41) dan AV (Pr,33) yang melakukan pelanggaran keimigrasian.


Untuk saat ini, terhadap orang asing berinisial HED masih menunggu proses administrasi untuk selanjutnya akan kami deportasi dan lakukan penangkalan. Sementara untuk ketiga orang lainnya masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan. 


Terhadap WNA yang overstay kami kenakan pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.Operasi pengawasan orang asing akan dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan guna mencegah adanya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas illegal lainnya yang melibatkan WNA.


Selaras dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali (Pramella Yunidar Pasaribu) menyampaikan bahwa seluruh jajaran imigrasi yang ada di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali tidak akan menindak tegas kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggal atau terlibat dalam kegiatan yang melanggar peraturanperundang-undangan. ***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama