Sadis , lstri Hamil 7 Bulan Disekap dan Digorok Hingga Menemui Ajalnya Hanya Karena Cemburu

 


Buleleng - Lagi lagi kekerasan  dalam rumah tangga terjadi korbannya kali ini seorang istri yang lagi hamil 7 bulan di sekap hingga lemas dan dipukul pakai Alu( Alat Penumbuk ) bahkan dilanjutkan digorok hingga menemui ajalnya 


Menurut kasi Humas polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya ,S.H menjelaskan bahwa pasangan suami istri Putu Ardika 47 tahun dengan Luh Suteni 40 Tahun  pada awalnya baik baik saja dan dikaruniai 2 anak dan lagi mengandung 7 bulan 


Pasutri tersebut membangun rumah tangga sejak tahun 2007 dan tidak berjalan dengan harmonis bahkan sering terjadi cekcok dan bertengkar 


Keributan kembali terjadi lagi pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 16,30 wita, saat Putu Ardika sudah ada dirumah bersama dengan istrinya Luh Suteni,  namun korban Luh Suteni saat itu hanya diam saja tidak mau meladeni omelan suaminya, sehingga keributan yang terjadi pada saat itu tidak menemukan jalan keluar, sehingga terduga pelaku Putu Ardika merasa gelisah dan tetap dalam keadaan emosi.


' Suami istri kemudian tidur dalam satu kamar, dan pada saat korban tertidur lelap dan terduga pelaku masih terjaga sekitar pukul 01.30 wita hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022, langsung terduga pelaku mendekap hidung dan mulut korban dengan menggunakan tangan kiri, dan tangan kanan pelaku mencekik leher korban sampai korban lemas" Jelas Kasi Humas .


Terduga pelaku masih belum puas atas perbuatan yang dilakukannya tersebut kemudian pelaku keluar kamar dan  mengambil alu (alat penumbuk padi) di Gudang yang ada dirumah pelaku, kemudian dengan alu tersebut pelaku melakukan pemukulan kebagian kanan wajah korban sebanyak tiga kali sampai bersimpah darah kemudian pelaku meninggalkan korban untuk menaruh alu kegudang dan kembali mengambil sebilah golok di Gudang dan masuk kekamar menemui korban yang sudah bersimpah darah, kembali pelaku dengan menggunakan golok tersebut menggorok leher sebelah kanan korban sampai diyakini korban meninggal dunia, kemudian pelaku keluar rumah menuju rumah pamannya yang bernama Ketut Arnaya 56 tahun  tinggal di Sambangan. 



Sesaat pelaku melakukan perbuatannya tersebut diketahui oleh orang tua pelaku sendiri yaitu Luh Prensi yang keluar rumah dan berteriak minta tolong kepada warga sekitaranya dan warga berdatangan namun belum berani melihat dan mendekati korban, menunggu petugas Kepolisian datang ke TKP di rumah pelaku di Banjar Dinas Dauh Margi,Desa Tirtasari, Kec. Banjar,Kab.Buleleng.


" Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan untuk sementara pelaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa cemburu dengan korban" Lanjutnya.


 

Setelah korban dimintakan VER dan dari hasil lisan yang disampaikan tim medsis sementara, dijelaskan bahwa korban sedang mengandung anak dengan usia kandungan 7 bulan dan anak dalam kandungan tersebut juga dinyatakan telah meninggal dunia.



Dalam perkara ini yang dijadikan barang bukti berupa 1(Satu) Bilah golok, 1 (Satu) buah alu kayu.(alat penumbuk padi), 1 (Satu) potong celana dalam warna kuning,  1 (Satu) potong daster warna merah dan 1 (Satu) potong seprai warna merah motif tayo.



Maka terhadap pelaku, disangka telah melakukan tindak pidana dengan sengaja telah menhilngkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam rumusan sbb.


Primer pasal 340 KUHP, ancaman  hukuman seumur hidup atau 20 Tahun penjara, 

Lebih subsider pasal 338 KUHP, ancaman hukuman 15 Tahun penjara, 

Lebih lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.  Dan  pasal 44 ayat 3 UURI No. 23 thn 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 15 Tahun penjara.

Iskandar 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama