Pelaku Pemerkosaan dan Curas Terhadap 4 Wanita Ini Terancam 12 Tahun Penjara




Polresta Jayapura Kota - WPS (34) Pelaku Pemerkosa Empat Wanita yang berprofesi sebagai Pedagang Makanan berhasil dibekuk Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota bertempat di jalan masuk TPU Tanah Hitam Distrik Abepura, Selasa (31/5) sore.


Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Handry M. Bawiling, S.Sos., M.M, Wakasat Reskrim Iptu Heppy Salampessy, S.H dan Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar, S.H saat menggelar Press Cenference kepada awak media bertempat di Mapolresta Jayapura Kota, Rabu (1/6) siang.


Kapolresta mengatakan, penangkapan WPS berdasarkan 4 (empat) Laporan Polisi yang ada di Polresta Jayapura Kota, dimana dirinya diduga kuat melakukan tindak pidana Pemerkosaan dan Pencurian dengan Kekerasan terhadap para korbannya dan diketahui bahwa pelaku juga merupaka residivis kasus yang sama.


"Empat laporan polisi tersebut lokasi kejadiannya yakni 1 (satu) TKP di Pasir II dan 3 (tiga) Holtekamp, dimana semua korbannya yakni K, EL, Y dan FR adalah merupakan pedagang makanan," ungkapnya.


Lebih lanjut kata AKBP Victor Mackbon, modus yang digunakan pelaku yakni memesan dagangan korban dalam jumlah banyak dan disuruh mengantar ke lokasi yang ditentukan olehnya dimana selanjutnya tempat tujuan tersebut merupakan lokasi korban untuk di perkosa oleh pelaku.


"Ketika sampai di tempat tujuan atau tempat yang sepi kemudian pelaku mengancam korbannya menggunakan pisau lalu memperkosa korban, usai itu pelaku juga langsung mengambil handphone milik korban secara paksa," tandasnya.


Ia pun menuturkan, jumlah korban seluruhnya ada 6 (enam) orang, namun yang 2 (dua) orang lainnya pelaku gagal melakukan perbuatannya karena korban melakukan perlawanan hingga pelaku langsung melarikan diri, namun kejadian tersebut tidak dilaporkan oleh pihak korban.


"Kini pelaku bersama barang bukti satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakan melakukan tindak pidana, 5 (lima) buah handphone milik korban, 1 (satu) buah Pisau dan 1 (buah) Gunting telah diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan Proses Hukum atas perbuatannya," imbuhnya.


Mantan Wadir Reskrimum Polda Papua ini juga menambahkan, atas perbuatannya tersebut pelaku WPS disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan 365 KUHP tentang Curas dimana dirinya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama