Kapolresta Terus Jalin Komunikasi Terkait Aksi Demo Tolak DOB 3 Juni Mendatang



Polresta Jayapura Kota -  Terkait Aksi Demo Jilid III Tolak DOB oleh Petisi Rakyat Papua 3 Juni mendatang, sampai dengan hari ini pihak Polresta Jayapura Kota masih membangun komunikasi dengan penanggung jawab aksi untuk memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998.


Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota AKBP Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si kepada media bertempat di Mapolresta, Rabu (1/6) siang.


Kapolresta menegaskan, kelengkapan administrasi bahwa PRP merupakan salah satu organisasi yang terdaftar di Kesbangpol juga merupakan salah satu syarat dari pengajuan aksi demo tersebut.


"Cara menyampaikan pendapat, perlu kami sampaikan kami Polisi adalah alat negara untuk melakukan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, kami tidak berpolitik," tegasnya.


Lebih lanjut kata AKBP Victor Mackbon, pihaknya akan memfasilitasi kepada siapapun yang hendak menyampaikan aspirasi, kami akan hadir ditengah-tengahnya untuk menjadi fasilitator yang baik agar pesan-pesan yang ingin disuarakan dapat tercapai.


"Tapi ada syarat-syarat yang harus dihormati, semua ada aturannya. Ada hak asasi orang lain yang harus dihormati, itu tercantum didalam Undang-Undang, bukan semau sendiri," tukasnya.


"Pada saat aksi 2019 yang menimbulkan banyak kerugian, hingga saat ini tidak yanh bisa bertanggungjawab terhadap kejadian tersebut. Ini menjadi pelajaran bagi kami, maka kami mainkan sesuai aturan yang berlaku," pungkas Kapolresta.


Terkait aksi long march yang akan dilakukan 3 juni mendatang, hal tersebut ditolak keras oleh Kapolresta Jayapura Kota, karena akan mengganggu kelancaran lalulintas, akhirnya mengganggu ketertiban umum, kalau ada yang tumpangi.


"Aksi 3 juni tersebut ditunggangi oleh KNPB, dimana motivasi aksi tersebut tidak hanya membicarakan DOB tapi juga berbicara tentang referendum. Kalau sudah demikian modelnya, Polisi tidak akan mau kecolongan, tentunya kita akan melakukan upaya-upaya dengan membangun komunikasi kepada penanggung jawab. Penuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 maka kami persilahkan, jika tidak maka mohon maaf tidak akan kami ijinkan," cetusnya.


Mantan Kapolres Jayapura ini juga menambahkan, bila persyaratan tidak terpenuhi, pihaknya akan tetap memfasilitasi perwakilan yang ditunjuk untuk dibawa ke DPRP guna mengaspirasikan suaranya, kami tidak melarang namun caranya tidak dengan Long March. "Kami akan lakukan penyekatan bila terjadi Long March, kami akan tetap persuasif dengan memfasilitasi, penyampaian suara atau aspirasi adalah hak semua orang dan diatur dalam Undang-undang," tuturnya.


Ia pun menyampaikan bahwa masyarakat Kota Jayapura tidak usah khawatir, karena pihaknya telah membangun komunikasi dengan seluruh elemen masyarakat, forkopimda dan pihak terkait demi menjaga Kamtibmas di Kota Jayapura tetap kondusif, sebanyak 2000 personil gabungan akan diterjunkan untuk melakukan pengamanan aksi tersebut.


"Saya akan memfasilitasi massa aksi dengan menyiapkan kendaraan berupa Truck sebanyak 5 (lima) unit untuk diantarkan ke titik penyampaian aspirasi di Kantor DPR Provinsi Papua," tutup Kapolresta.(*)


Penulis : Subhan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama