BAHAS PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH, KANWIL KEMENKUMHAM BALI MENGGELAR RAPAT HARMONISASI KABUPATEN JEMBRANA




Denpasar - Menindak lanjuti ketentuan Undang-Undang 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan khususnya Pasal 58 ayat (2), yang menyatakan bahwa Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur dikordinasikan oleh Kementerian atau Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kanwil Kemenkumham Bali menggelar Rapat Harmonisasi Kabupaten Jembrana bertempat di Ruang Nakula pada Selasa (28/06).


Hadir secara daring Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Constantinus Kristomo). Hadir dalam kesempatan tersebut Plt Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (I Wayan Adhi Karmayana), Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Provinsi Bali (I Putu Suarta), Asisten Administrasi Umum Sekda. Kabupaten Jembrana (I Made Dwi Mahaarimbawa), Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabuapaten Jembrana (I Wayan Sutama), Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jembrana (I Ketut Armita), Kepala Bagian Organisasi Setda. Kabupaten Jembrana (I Ketut Santiyasa), Kepala Bidang Pangan dan Penyuluhan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana (I Gede Martika) serta Tim Perancang Peraturan Perundangan-undangan pada Kanwil Kemenkumham Bali dan Kabupaten Jembrana.


Kegiatan dibuka secara daring oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bali dan mempersilahkan Perangkat Daerah Kabupaten Jembrana untuk menyampaikan tujuan dari penyusunan raperda tersebut.


Pada kegitan tersebut dibahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah dan Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.***

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama