20 Casis Akpol T.A 2022 Jalani Test PMK Yang Gelar Bid Propam Polda Papua




Jayapura - Bid Propam Polda Papua melaksanakan uji wawancara Penelusuran Mental dan Kepribadian (PMK) bertempat di Aula SPN Polda Papua, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua, Selasa (20/6). 


Kegitan tersebut dipimpin langsung Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Papua AKBP Mikranuddin Syahputra, SH.,S.IK., MH selalu ketua pelaksana Uji Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) didampingi Kaur Binpan Paminal Kompol Hermanto dengan melibatkan wawancara 18 personil Bid Propam Polda Papua sebagai tim wawancara. 


Kabid Propam Polda Papua Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasubbid Paminal AKBP Mikranuddin Syahputra, SH., S.IK., M.Pd mengatakan pelaksanaan uji wawancara penelusuran mental kepribadian untuk casis Akpol dalam rangka rektrutmen terpadu Polri T.A 2022 Polda Papua. 


"Sebanyak 20 Casis Akpol yang mengikuti uji wawancara PMK berjalan aman dan tertib, dimana dalam test ini tim mewawancarai dari beberapa aspek diantaranya aspek mental, moral, kepribadian dan sosial budaya, " ucapnya. 


"Seperti test sebelumnya, dalam kegiatan ini melibatkan tim pengawas namun kali ini hanya pengawas dari internal yakni tim supervisi dari Mabes Polri yang dipimpin oleh AKBP Ngantri Irawan bersama 4 anggota guna memonitoring dan memastikan kegiatan tersebut sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang transparansi dan akuntabel, " imbuhnya. 


Kasubbid Paminal menuturkan, uji wawancara PMK dilakukan untuk melihat latar belakang mental kepribadian para casis Akpol, pergaulan lingkungannya ataupun ada tidaknya keterlibatan dalam tindakan kriminalitas. 


"Dengan dilaksanakan uji penelusuran mental kepribadian (PMK) terhadap calon siswa Akpol dapat mencetak anggota polri yang profesional demi kemajuan institusi Polri, " tandasnya.


Perlu diketahui peserta uji wawancara penelusuran mental kepribadian casis Akpol sebanyak 20 orang yang terdiri dari Laki-Laki 17 orang dan perempuan 3 orang. (*) 



Penulis   : Andi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama