Waka Polres Tabanan Pimpin Sosilisasi & Penyuluhan Hukum Tentang Pengendalian Gratifikasi

 


Tabanan – Dalam upaya memperdayakan SDM Polri khusunya di lingkungan Polres Tabanan, agar dapat dihindari terjadinya benturan kepentingan dengan tidak melakukan hal yang negatif seperti korupsi, kolusi dan gratifikasi serta tidak memilih partner mitra kerja berdasarkan keputusan yang tidak profesional.

Berkaitan dengan perihal diatas, pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 pukul 9.30  Wita, Seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra., S.I.K. M.H., Waka Polres Tabanan Kompol Doddy Monza, S.I.K., M.Si., M.I.K., memimpin kegiatan Sosilisasi dan atau Penyuluhan Hukum kegiatan berlangsung di Aula Wisnu Hartono Polres Tabanan.

Acara kegiatan dibuka oleh Waka Polres Tabanan didampingi Kasi Hukum Polres Tabanan AKP I Wayan Kawisuta, S.H., dan Kasi Was Iptu I Gusti Bagus Edikson, para peserta yang hadir diantaranya Kasium Polres Tabanan Iptu I Komang Agastya, SH., Perwakilan anggota di masing-masing Bag, Sat, Si dan para Kasium di masing-masing Polsek jajaran.

Dalam arahannya Waka Polres Tabanan pada intinya menyampaikan “Terima kasih kepada rekan-rekan Polsek yang sudah menyempatkan hadir untuk mengikuti kegiatan ini. Pertama saya mengingatkan kembali Penekanan dan arahan dari Pimpinan kita semua tanpa kecuali wajib tetap disiplin Prokes sesuai dengan ketentuan, demikian juga dalam menggunakan Media Sosial agar hati-hati, cegah dan hindari sesuatu yang tidak pantas sampai Viral, karena hal ini dapat mencoreng Institusi kita,Tegas Waka mengingatkan.

Untuk kegiatan selanjutnya ada beberapa Perkap dan juga SOP termasuk Nadis (penulisan Naskah dinas) yang perlu menjadi perhatian kita bersama, agar dipahami dan dipedomani, lebih jelasnya materi akan disampaikan bergantian oleh Kasi Kum, Kasi Was dan Kasuim. 

Ikuti kegiatan ini sampai dengan selesai, catat dan bila ada yang kurang jelas langsung tanyakan kepada penyaji Materi, Tegas Waka Polres Mengingatkan.

Acara selanjutnya penyajian materi disampikan oleh Kasi Hukum Polres Tabanan AKP I Wayan Kawisuta, S.H, terkait dengan Perkap Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Gratifikasi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama