BALISINERGI.COM Polresta Jayapura Kota,- Berkas Perkara dinyatakan lengkap / P.21, Penyidik unit lantas polsek muara tami serahkan tersangka berinisial RL (33) ke jaksa penuntut umum (JPU) bertempat di kantor kejaksaan negeri jayapura, Rabu (2/3) siang.
Kapolsek Muara Tami Kompol Junan Plitomo, S.Sos., M.H mengatakan, RL disidik atas tindak pidana kecelakaan berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ 1632 / XII / 2021 /Lantas, tanggal 31 Desember 2021.
"Dimana berdasarkan laporan polisi tersebut, RL diketahui melakukan tindak pidana dengan mengendarai mobil toyota Avanza nomor polisi PA 1705 AF hingga menabrak korban bernama Ryan (14) dan Rio (14) saat menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi PA 5647 RV dan mengakibatkan kedua korban meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit," ungkap Kapolsek.
Lanjut jelas Kapolsek, kecelakaan maut tersebut terjadi di Jl. Baru Holtekamp, tepatnya di dekat Cafe 88 Kampung Holtekamp Distrik Muara Tami pada 31 Desember 2021 lalu.
"Kecelakaan terjadi ketika di TKP, RL melambung kendaraan yang berada didepannya tanpa memperhatikan kendaraan korban yang datang dari arah berlawanan, karena jarak yang sudah dekat sehingga kecelakaan tidak terhindarkan," pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, RL disangkakan Pasal 310 ayat (1) dan ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan penyerahan tersangka diterima langsung oleh jaksa bernama Yang Melva Rian, S.H.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar