BALISINERGI.COM Polresta Jayapura Kota,- Lakukan Pencurian, seorang pria berinisial PW (26) terpaksa berurusan dengan hukum usai diringkus tim opsnal polsek jayapura utara di Dok VIII Bawah Distrik Jayapura Utara, Senin (28/2) siang.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, S.H., S.IK., M.Pd melalui Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, S.H., M.H membenarkan penangkapan PW tersebut.
AKP Jahja Rumra mengatakan, PW diduga melakukan pencurian bertempat di rumah milik korban bernama Rizky (32) yang berlokasi di Kompleks Perumahan Mandiri Lembah Sunyi Angkasa Distrik Jayapura Utara pada Jumat (21/1/22).
"Dimana saat kejadian korban sedang berada di Sentani, dan ketika pulang melihat rumahnya ternyata sudah berantakan dan telah mengalami kecurian berupa satu buah Laptop merek HP, satu buah tv 28 inchi, satu buah gelang emas putih seberat 2 gr, satu buah jam tangan, satu unit Spiker aktif dengan nilai kerugain sebesar Rp 9.600.000," ungkap Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, saat dilakukan pemeriksaan PW mengakui bahwa saat itu dirinya masuk dengan cara merusak kayu ventilasi rumah kemudian masuk kedalam dan menggasak barang-barang milik korban.
"Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Jayapura Utara untuk dilakukan proses penyidikan dimana saat ini dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.(*)
Penulis : Subhan
Posting Komentar