PEMBERLAKUAN VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN (VISA ON ARRIVAL) KHUSUS WISATA BAGI 23 NEGARA YANG BERKUNJUNG KE BALI






DENPASAR – (7/3) Dalam rangka mendukung Pariwisata berkelanjutan di Bali pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan Pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 Negara yang akan berkunjung ke Bali. 


“Sesuai dengan Surat Edaran dari Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, aturan pemberian Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa On Arrival/ VOA) Khusus Wisata ini berlaku pada hari ini Senin, 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi Wisatawan Asing yang akan berkunjung ke Bali” Terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk.


Terdapat 23 Negara yang diberikan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata bagi Orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai – Bali. Dalam Surat Edaran tersebut juga menyatakan bahwa Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata,  dapat keluar dari wilayah Indonesia tidak harus di Bali melainkan dapat keluar melalui seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi. 


Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain: 

1. Australia

2. Amerika Serikat 

3. Belanda 

4. Brunei Darussalam 

5. Filipina 

6. Inggris 

7. Italia 

8. Jepang 

9. Jerman 

10. Kamboja 

11. Kanada 

12. Korea Selatan 

13. Laos 

14. Malaysia 

15. Myanmar 

16. Perancis 

17. Qatar 

18. Selandia Baru 

19. Singapura 

20. Thailand 

21. Turki 

22. Uni Emirat Arab 

23. Vietnam


Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Orang Asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19. Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.


Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari yang dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali perpanjangan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari di Kantor Imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia dan tidak dapat dialihstatuskan.


Menanggapi surat edaran tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mempersiapkan sebanyak 16 Counter dimana setiap Counternya terdapat 2 orang Petugas Imigrasi. “Kami sudah sangat siap menghadapi Wisatawan Mancanegara yang akan datang ke Bali dan Kami pastikan juga bahwa kemampuan tempat pemeriksaan keimigrasian dalam melayani penumpang adalah sebanyak 32 penumpang per menitnya", jelas Jamaruli Manihuruk.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama