Kapolres Gianyar Pimpin Press Conference Kasus Pencurian Dengan Pemberatan




GIANYAR - Kadek Artawa (43) asal Kecamatan Grokgak, Buleleng, ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polsek Sukawati beberapa waktu lalu. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima petugas terkait maraknya aksi pencurian meja besi pemotong batu yang terjadi di seputaran wilayah Jalan Bypass Ida Bagus Mantra Gianyar.


Unit Reskrim Polsek Sukawati sampai bulan Pebruari 2022 menerima 6 kali pengaduan dari masyarakat (dumas) terkait dengan maraknya terjadi pencurian meja besi pemotong batu, Gerinda batu, mesin pompa air, tabung gas 3 kg, yang terjadi di sepanjang Jalan By Pass Ida Bagus Mantra di tempat usaha pembuatan sanggah / pelinggih yang terbuat dari batu lahar. 


Para pemilik usaha tersebut merasa sangat resah atas kejadian tersebut, karena alat yang dicuri oleh pelaku merupakan alat pokok yang dipergunakan dalam melakukan pemotongan batu padas, yang dipakai untuk membuat sanggah / pelinggih. 


Atas kejadian tersebut korban tidak bisa melakukan aktifitasnya kembali dan tidak mampu untuk membeli alat yang baru lagi dikarenakan masa pandemi saat ini dan harganya cukup mahal dimana harga per meja adalah Rp 3 Juta.


Menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat tersebut, kemudian Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban dan saksi - saksi kemudian diketahui ciri ciri dari pelaku pencurian tersebut.


Setelah pelaku ditangkap kemudian Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, S.I.K., M.H. didampingi Kapolsek Sukawati, Kasi Humas Polres Gianyar dan Kanit Reskrim Polsek Sukawati menggelar Press Conference di Polres Gianyar, pada Senin (7/3).


Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha, mengatakan bahwa berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas. Akhirnya pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2022 sekira pukul 02.30 Wita unit Opsnal berhasil mengamankan pelaku Kadek Artawa di sebuah rumah kos di Br. Bualu Nusa Dua, Badung. 


"Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di 23 TKP di sepanjang jalur By Pass Ida Bagus Mantra wilayah hukum Polres Gianyar (Sukawati 12 TKP, Blahbatuh 8 TKP dan Kota Gianyar 3 TKP)," ujarnya.


Dalam melakukan aksinya pelaku melakukan pencurian seorang diri  waktu dini hari sekitar pukul 04.00 wita sampai pukul 06.00 wita  dengan mengendarai sepeda yang disewa oleh pelaku kemudian pelaku masuk ke TKP dengan memotong rantai pengaman mesin menggunakan gunting baja besar yang sudah disiapkan oleh pelaku, "Selanjutnya meja tersebut diangkut oleh pelaku menggunakan sepeda motor yang di bawanya menuju wilayah Nusa Dua. Pelaku melakukan aksinya dari bulan Januari 2022 sampai bulan Maret 2022," katanya.


Barang barang hasil curian tersebut di jual ke Tukang Rongsokan  yang ada di wilayah Nusa Dua, sari hasil penjualan barang - barang tersebut pelaku pergunakan untuk berjudi dan biaya hidup sehari–hari. "Selanjutnya di lakukan croscek ke seluruh TKP dan keterangan dari para korban yang mengalami pencurian tersebut, dimana total kerugian yang dialami oleh para korban di seluruh TKP (23 TKP) dengan barang yang diambil adalah sebanyak 46 buah senilai kerugian Rp. 138.000.000," ucapnya.


Oleh pelaku sudah sempat dijual kepada pengepul dan kemudian terjual ke Surabaya (sudah terlebur) sehingga oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati hanya dapatmengamankan sebanyak 17 buah.  "Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun Penjara," tandasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama