Gerak Cepat, Polsek Singaraja Berhasil Ungkap Kasus Curanmor.




BALISINERGI.COM  BULELENG  Berawal dari dari laporan korban KETUT SUKIASA, umur 66 tentang hilangnya sepeda motor milik korban pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00 wita yang diparkir di halaman rumah korban beralamat di Dusun Bengkel Desa Alas Angker Kecamatan Buleleng yang dilaporkan ke Polsek Singaraja sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/II/2022/SPKT/Polsek Singaraja/Polres Buleleng/Polda Bali tanggal 28 Pebruari 2022, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Polsek Singaraja. 


Berdasarkan laporan tersebut kemudian Kapolsek Singaraja KOMPOL DEWA KETUT DARMA ARYAWAN,S.T.,M.M., memerintahkan Kanit Reskrim AKP I.B. Putu Permana D.P., dan Panit Opsnal IPDA Ketut Yulio Saputra, S.Tr.K., untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan Ketut Sukiasa.


Hasil penyelidikan yang dilakukan Kanit Reskrim bersama unit opsnalnya, bahwa benar telah terjadi dugaan kehilangan sepeda motor korban berupa 1 unit Honda Vario dengan Warna Hitam strip merah No.Pol: DK 4948 UX, nomor rangka: MH1F12148K536149, Nomor mesin : JF12E-1540514, BPKB dan STNK Atas nama LUH SUSILAWATI, Alamat Dusun Pendem, Desa Alasangker, Kec./Kab. Buleleng, yang ditaruh dihalaman rumah korban pada tanggal 27 Januari 2022. 


Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, diduga pelaku masuk rumah korban dengan cara memanjat tembok rumah korban dan setelah berhasil mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban kemudian pelaku merusak gembok pagar rumah korban dan setelah pintu pagar berhasil dibuka, kemudian pelaku membawa keluar sepeda motor tersebut. 


Berdasarkan keterangan saksi korban, didapatkan informasi bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut mengarah kepada pelaku dengan identitas “AR” yang beralamat di Desa Pegayaman, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng, karena sebelumnya yaitu pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, pelaku “AR” datang ke rumah korban untuk bertamu dan pukul 11.30 Wita, korban dan anaknya beserta “AR” keluar meninggalkan rumah dan mengunci pagar dengan menggunakan gembok, namun sepeda motor Honda Vario milik korban berada di halaman rumah korban dengan posisi kunci sepeda motor masih nyantol dan selanjutnya  dilakukan pencarian terhadap pelaku di Desa Pegayaman namun “AR” tidak ditemukan di Desa Pegayaman.


Berdasarkan informasi yang diperoleh selanjutnya, bahwa pelaku “AR” diketahui tinggal di Jalan Arjuna Desa Darmasaba, Kecamatan Abian Semal, Kabupaten Badung. 


Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Singaraja berangkat ke Desa Darmasaba, Kecamatan Abian Semal, Kabupaten Badung pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 pukul 10.00 Wita untuk mencari keberadaan “AR” dan akhirnya pada hari Senin tanggal 28 Februari 2022 sekitar pukul 14.00 Wita, terduga pelaku “AR” ditemukan di tempat kost nya di di Jalan Arjuna Desa Darmasaba, Kecamatan Abian Semal, Kabupaten Badung dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku bahwa sepeda motor tersebut, pelaku mengakui bahwa memang benar pelaku telah mengambil sepeda motor Honda Vario milik KETUT SUKIASA di Banjar Dinas Bengkel, Desa Alasangker, Kec/Kab. Buleleng dan sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) di Jalan Imam Bonjol Denpasar dan dari hasil penjualan sepeda motor dipergunakan membeli 1 unit Televisi ukuran 14 inch, 1 unit kompor, 1 buah HP merk Xiomi warga hitam dan uang yang masih tersisa dari hasil penjualan sepeda motor Honda Vario tersebut sebesar Rp. 2.200.000.- 


Sedangkan untuk sepeda motor milik korban saat ini masih dilakukan pencarian dan sudah masuk Daftar Pencarian Barang ( DPB ).


Hubungan korban dengan pelaku sebagai teman dan saling mengenal, sehingga pelaku mengetahui situasi rumah korban.


Terhadap terduga pelaku NENGAH AGUS ROIAN sejak hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 telah ditahan di Polsek Singaraja selama 20 hari kedepan dan disangka telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ujar Kapolsek Singaraja

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama