Cinta Diputus , Photo Syuur Diekspose Oleh Mantan Pacar




BALISINERGI.COM  -  Satuan Reskrim Polres Tabanan  telah berhasil mengungkap kasus   dengan Konten Pornografi yang kejadiannya  diketahui pada tanggal 29 Desember 2021, sesuai dengan laporan korban ke Polres Tabanan  , tanggal 11 Pebruari  2022.


Penggungkapan kasus ini di release (disampaikan secara resmi) oleh Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra., S I.K., M.H, pada hari Selasa 08 Maret 2022 pukul 15.00 Wita di Polres Tabanan.


Dalam keterangannya Kapolres Tabanan didampingi Kasat Reskrim AKP Aji Yoga Sekar, 

S.I.K.,  menyampaikan “Saat ini Sat Reskrim Polres Tabanan sedang melakukan proses Penyidikan terkait dengan keberhasilan dalam pengungkapan Kasus  Kesusilaan / Konten Pornografi “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang  yang melanggar kesusilaan” Ucap Kapolres Tabanan mengawali keterangannya.


Terduga  yang berhasil diamankan dengan nama inisial D.K. laki, umur 23 tahun,   alamat Desa Dajan Peken, Kec / Kab.Tabanan, 


Modus operandi : tersangka menyebarkan foto-foto pelapor   pornografi di Media Sosial Facebook, Instagram dan Whatsapp.

Motivasi terduga melakukan hal ini diduga sakit hati karena cintanya diputus oleh korban/pelapor. Sedangkan korban / pelapor nya bernama dengan Inisial M.A., Perempuan, Umur 19 Tahun,   dari kawasan Kediri Tabanan.


Barang bukti terkait dengan pengungkapan dan proses Penyidikan yang berhasil amankan :

- 1 (satu) buah Handphone Merek Xiaomi Warna Hitam  , 1 (Satu) buah Handphone Merek Vivo Warna Gold   dan Tangkapan layar atau Screenshot Foto.


Lebih lanjut Kapolres Tabanan menjelaskan Kronologis kejadian  bahwa “Berawal sekitar bulan Januari 2021, pelapor melaksanakan Training Sekolah di salah satu

Rumah Makan  yang berlokasi di Kecamatan Kerambitan, Saat itu Pelapor/Korban di kasi nomor telephone oleh seorang temannya  dan nomor telephone tersebut adalah milik dari tersangka (D.K.) 


Selanjutnya pelapor/korban chat ke nomor telephone tersebut dan menyuruh supaya tersangka D.K. menyimpannya, Sejak itu pelapor/korban sering berkomuniasi melalui telepon dengan tersangka (D.K.) sampai akhirnya sepakat untuk pacaran sejak tanggal 16 Januari 2021. 


Setelah pacaran pelapor/korban di belikan sebuah Handphone Merk Xioami warna hitam oleh tersangka (D.K.) dan selama berpacaran, pelapor dan  tersangka (D.K.)  sering melakukan hubungan intim ( layaknya suami istri ). 


Selama 11 (sebelas) bulan berpacaran, pelapor mulai merasa tidak nyaman dengan tersangka (D.K.) dikarenakan  tersangka (D.K.) terlalu cemburuan dan  sering bertengkar, karena hal tersebut, akhinya pelapor memutuskan hubungan dengan tersangka (D.K.). 


Setelah pacaran putus tersangka (D.K.) meminta kembali Handphone yang pernah diberikannya, dan pelapor/korban mengembalikannya namun korban lupa menghapus semua akun Media Sosial Pelapor yang ada di Handphone tersebut. 


Pada tanggal 29 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 wita, sewaktu Korban sedang sekolah/ di kelas, Korban di beritahu oleh temannya yang bernama D.A, bahwa ada foto-foto korban dengan fose telanjang terposting di akun atas nama Korban yaitu di status dan foto profile Whatsapp, juga di posting di Instagram dan di gunakan sebagai Profile. Kemudian malamnya pukul 22.00 wita, ketika pelapor sedang di rumah pelapor , , Korban diberitahu oleh Bibinya yang bernama Y.A adanya postingan foto Korban yang melanggar kesusilaan di Facebook dan Instagram dengan menggunakan akun atas nama Korban.


Dengan adanya postingan tersebut di atas, akhirnya Bibi pelapor sempat menghubungi tersangka (D.K.) untuk menanyakan maksud dari postingan tersebut serta menyuruh untuk menghapusnya serta mengacam akan melaporkan ke Polisi. namun tersangka (D.K.) hanya menjawab “terserah, terserah “namun tetap memposting foto - foto korban dengan fose telanjang.


Selanjutnya keluarga Korban dan Kelian Dinas Banjar di tempat tinggal terduga mendatangi  rumah tersangka (D.K) dengan tujuan untuk menyuruh orang tua dari tersangka (D.K) supaya memberitahukan tersangka (D.K) agar menghapus semua foto-foto telanjang korban yang telah diposting di Media Sosial. 

  

Kronologi penangkapan/pengungkapan, pada hari Sabtu tanggal 5 Maret 2022, pukul 16.00 wita, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan telah melakukan penangkapan terhadap terduga (D.K) dirumahnya di Desa Dajan Peken, Kec./Kab.Tabanan,  selanjutnya dibawa ke Polres Tabanan guna penyidikan lebih lanjut.


Untuk memudahkan Proses penyidikan Tersangka ditahan di Rutan Polres Tabanan, Kasusnya dalam proses Penyidikan. Terduga terancam   Pasal 45 Yo Pasal 27 Ayat (1) Atau Pasal 46 Yo Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.


(**)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama