Babinsa Koramil 1626-02/Susut dan jajarannya Melaksanakan Disiplin Protokol kesehatan Kepada Masyarakat




BALISINERGI.COM  Bangli - Guna memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan Susut  dalam hal ini Personel Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1626-02/Susut  jajaran Kodim 1626/Bangli  Serma I Nengah Wendra  turun ke wilayah binaanya untuk melaksanakan kegiatan pengawasan protokol kesehatan covid-19 kepada masyarakat dengan memberikan himbauan  yaitu menggunakan masker setiap keluar rumah, cuci tangan pakai sabun, menjaga jarak , kegiatan tersebut yang dilaksanakan bertempat di  Banjar  Penglumbaran kangin Desa Tiga Kecamatan Susut , Kabupaten Bangli  Jumat  (18/03/2022).


Pada kesempatan tersebut Babinsa  Serma I Nengah Wendra  mengatakan Kesadaran masyarakat di wilayah Banjar Penglumbaran Kangin masih harus ditingkatkan dan diingatkan, Hal ini menjadi tugas semua pihak termasuk Babinsa di wilayah binaannya untuk terus melaksanakan sosialisasi 5M dan wajib menggunakan Masker, sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya akan Terpaparnya virus Corona, terangnya.


Dalam hal ini Babinsa Serma I Nengah Wendra  mengungkapkan "Gunakan selalu masker untuk mencegah penyebaran Covid-19, serta selalu menerapkan hidup bersih dan sehat dengan selalu menerapkan protokol kesehatan 5 M Mencuci tangan Memakai Masker Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilisasi di luar rumah) "Ujarnya saat memberikan himbauan kepada masyarakat yang kedapatan tidak mematuhi anjuran Pemerintah mengabaikan protokol kesehatan.


Di Tempat terpisah Dandim 1626/Bangli Letkol Arh Sutrisno, S.Sos   juga menjelaskan sosialisasi, himbauan serta edukasi akan Protokol Kesehatan dalam penggunaan masker akan selalu dilakukan sebagai upaya untuk membiasakan masyarakat dengan perubahan sosial akibat Pandemi Covid-19, sebagai upaya untuk melindungi diri dari keganasan Virus Corona, Sosialisasi  patuhi protap kesehatan akan intens kita lakukan karena keselamatan masyarakat merupakan yang paling utama, yang menjadi hukum tertinggi di masa pandemi COVID-19, tutup Dandim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama