Apel Gelar Pasukan Ops Aman Nusa Agung II-2022, Ini yang Disampaiakn Oleh Kapolres Jembrana

 



Jembrana, bertempat di halaman apel Mapolres Jembrana, telah dilaksanakan Apel Kesiapan Operasi Aman Nusa Agung II penanganan Covid 19 tahun 2022, Selasa (15/3).


Bertindak selaku pimpinan Apel Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, S.H., S.I.K., M.I.K., dan Komandan Apel KBO Sat Samapta Polres Jembrana Ipda I Putu Suardana, S.H. serta dihadiri oleh para Kabag, para Kapolsek, para Kasat, para Kasi dan Perwira Polres Jembrana, serta diikuti peserta apel dari perwakilan personel Bag, Sat dan Si.


Pada kesempatan apel tersebut Kapolres Jembrana selaku pimpinan apel mengatakan bahwa apel ini kita laksanakan untuk mengecek kesiapan personil sebelum melaksanakan tugas di lapangan. Saya berharap segala sesuatu yang sudah dipersiapkan sebelumnya dapat diaktualisasikan sehingga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Jembrana tetap kondusif di masa pandemi Covid-19.


Lanjutnya, sebagaimana kita ketahui bersama perkembangan situasi kasus Covid-19 varian baru omicron akhir-akhir ini semakin meningkat di Indonesia termasuk wilayah Provinsi Bali sehingga diberlakukannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3, dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022.


"Sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 pemerintah telah mengambil langkah-langkah dalam pengendalian penyebaran Covid-19 dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menekankan pentingnya perilaku 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta menciptakan kekebalan komunal (Herd Immunity) dengan imunisasi melalui percepatan pelaksanaan vaksinasi 1 dan 2 serta Booster, diharapkan masyarakat mau terlibat aktif dalam imunisasi ketika vaksin sudah siap," kata Kapolres.


Mendasari hal tersebut diatas maka operasi dalam rangka penanganan Covid-19 tahun 2022 dilaksanakan kembali oleh Polda Bali Polres Jembrana beserta jajaran dengan sandi operasi Aman Nusa Agung II penanganan Covid-19 tahun 2022 dalam bentuk operasi kepolisian terpusat selama 30 hari mulai tanggal 15 Maret sampai dengan 13 April 2022


Kapolres menjelaskan, adapun target utama operasi antara lain sebagai berikut

1. Pencegahan dan penegakan terhadap aturan prokes dan PPKM level 3 dengan sasaran utama pusat keramaian dan daerah yang kasus Covid-19 masih tinggi,

2. Pencapaian target tracking harian dengan rasio 1 : 15 sampai 20 orang kontak erat yang bertujuan untuk mencegah penularan baik kepada orang lain maupun wilayah lain,

3. Capaian akselerasi vaksinasi 3 Booster harian dengan target di atas 684 orang per hari,

4. Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan serta penguatan kepatuhan Prokes Covid-19 dengan sasaran lokasi-lokasi dan tempat yang sering terjadi kerumunan masyarakat.


Sebelum menutup amanat Kapolres menyampaikan beberapa penekanan untuk dipedomani dan dilaksanakan :

1. Laksanakan deteksi dini berupa pemetaan dan perkiraan ancaman maupun gangguan Kamtibmas yang dapat menghambat penanganan Covid-19 dan program vaksinasi,

2. Laksanakan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 melalui peningkatan kepatuhan Protokol kesehatan dan penguatan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat,

3. Pelaksanaan PPKM dengan melibatkan berbagai unsur baik dari pemerintah maupun dari unsur masyarakat dan pengelola tempat usaha,

4. Himbauan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, jauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas,

5. Laksanakan tracking, testing dan treatment terhadap masyarakat yang terpapar Covid-19 dan kontak erat,

6. Melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap pengangkutan maupun distribusi vaksin Covid-19 sampai ke lokasi tujuan yang telah ditentukan,

7. Percepatan vaksinasi terhadap masyarakat,

8. Melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan penyimpangan penanganan Covid-19 maupun vaksinasi,

9. Patroli cyber pembuatan konten dan melakukan diseminasi informasi digital terkait berita virus Covid-19 dan vaksinasi,

10. Klarifikasi dan counter opinion tentang pemberitaan yang tidak benar di media mainstream, media online maupun media sosial mengenai Covid-19, vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi sesuai dengan tugas pokok Polri.


(Hms Jbr)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama