Reskrim Polsek Kuta Polresta Denpasar Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Barang Pegadaian



BALISINERGI.COM  Kejahatan atau tindak pidana apapun bentuknya harus mendapatkan hukuman, guna timbulkan efek jera sehingga tidak berkembang menjadi lebih besar. 

Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H., seijin Kapolresta Denpasar KBP Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K. M.H., bertempat di Mapolsek Kuta jalan Raya Tuban Kuta Badung, menjelaskan bahwa jajaran unit Reskrim dibawah pimpinan Kanit AKP I Nyoman Sudarma, S.H. M.H.,dengan Panit Opsnal Ipda Adhi Waluyo, S.H., dan anggota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian barang pegadaian yang menimbulkan kerugian lebih dari 44 juta Rupiah, Rabu (09/02/2022). 

Peristiwa tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomer : LP-B/ 12/II/2022.SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK KUTA/ POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 08 Februari 2022, dengan lokasi atau Tempat Kejadian Perkara di 

Gudang Kantor Cabang PT Pusat Gadai Indonesia Jalan Raya Tuban No 100X Tuban, Kuta Badung. Waktu Kejadian adalah Hari Jumat (04/02/2022) sekitar pukul 10:00. wita. 

Lebih lanjut dikatakan Kapolsek Kuta peristiwa dilaporkan oleh pelapor atas nama Komang GPD, perempuan, umur 23 tahun, agama Hindu, pekerjaan Swasta, warga negara Indonesia, Alamat tetap tetap : Buleleng, Alamat sementara : Pemogan, Denpasar Selatan. Adapun Identitas pelaku atau tersangka kasus tersebut adalah inisial RPS, kelahiran Denpasar,11-01-2001, perempuan, agama Islam, swasta, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jalan Pelabuan Benoa Lingkungan Pesanggaran, Pedungan, Denpasar Selatan. 

Adapun kronologis kejadian Kapolsek Kuta menjelaskan bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Februari 2022 sekira jam 10:00 Wita, pelapor mendapat tugas untuk melakukan cek stok opname dan pengecekan barang dikantor Cabang  PT Pusat Gadai Indonesia Jl Raya Tuban No 100X Tuban, Kuta, Badung sesuai dengan jadwal yang diberikan dan ketika melakukan stok opname by faktur awalnya lancar dan tidak ada kendala tetapi ketika Rak No 3 dibacakan terdapat 1(satu) unit barang gadai yang tidak ada / hilang dan Pelapor melanjutkan ke Rak yang lain hingga di Rak No 10 dan Rak No 31 barang gadai juga ada yg hilang, selanjutnya Pelapor melakukan pengecekan ke semua Rak barang namun tidak menemukan ketiga barang yang hilang tersebut. 

Kemudian tanggal 06 Februari 2022 sekira jam 16.00 Wita dilakukan pengecekan rekaman CCTV dalam gudang dan terlihat pada tanggal 28 Januari 2022 dan tanggal 03 Februari 2022 karyawan bagian Kasir bernama RPS ( Terlapor ) masuk ke dalam gudang tempat penyimpanan barang gadai ketika mengambil ATK. 

"Dari pengembangan dilapangan dan hasil rekaman CCTV, unit Reskrim yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Adhi Waluyo, S.H., telah mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa 

1(satu) Buah Iphone 13 Pro Max warna Gold beserta Kotaknya, 1 (satu ) Lembar Kwitansi Gadai, 1 ( satu ) Buah Casing Iphone. guna proses hukum lebih lanjut, " jelas Kapolsek Kuta 

" Saat ini tersangka dan semua barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kuta, dan pelaku dijerat dengan pasal 362  KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara, " imbuh Kapolsek Kuta Kompol Orpa SM Takalapeta, S.H.


is

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama