Geber - Geber Bikin Berisik di Jalan, Polsek Kubu Tilang 2 Pemotor Gunakan Knalpot 'Brong'




BALISINERGI.COM   Polda Bali – Polres Karangasem, Kenalpot brong menjadi perhatian serius Kapolsek Kubu AKP I Nengah Sona, S.H., dalam menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan di jalan raya. Penindakan ini demi mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Kubu Polres Karangasem.


Kali ini Kapolsek Kubu kembali meringkus dua pengendara sepeda motor yang masih ditemukan menggunakan knalpot Brong atau tidak standar SNI termasuk tidak dilengkapi dengan kelengkapan lainya alias motor dipretel di depan Mako Subsektor Tianyar, saat melaksanakan giat patroli wilayah, Selasa (15/02/2022)


Sementara kedua pengendara, sama sekali tidak bisa menunjukan surat kelengkapan Identitas diri dan kendaraan selanjutnya dibantu Pecalang kendaraan diangkut dengan Kijang Patroli 110 menuju Polsek Kubu untuk diberikan Tindakan tegas yakni Tilang.


Kapolsek Kubu mengatakan “Polsek Kubu akan menindak tegas bagi warga yang masih menggunakan knalpot Brong atau kendaraan tidak layak jalan dengan Tindakan Tilang” tegas AKP I Nengah Sona


“Tindakan tegas ini kami lakukan karena knalpot Brong sangat menggangu keamanan dan kenyamanan warga termasuk keselamatan di jalan raya maka ia tegaskan tidak ada ruang nalpot brong khusus di wilayah Kecamatan Kubu” tambah Kapolsek Kubu

 

Sebelumnya, Polsek Kubu sudah melakukan upaya preemtif mensosialisasikan larangan knalpot brong atau tidak standar pabrikan di wilayah Kecamatan Kubu.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama