Polda Jatim Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur




Surabaya - Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil meringkus pelaku pencabulan sesama jenis. Hal ini seperti diungkapkan oleh Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Muhammad Aldi Sulaiman dalam pers rilisnya di Balai Wartawan Bid Humas Polda Jatim, Senin (1/7/19).

Dikatakan oleh AKP Muhammad Aldi Sulaiman, tersangka yang berprofesi sebagai perias pengantin ini memang sudah mempunyai kelainan penyukai sesama jenis sejak tahun 2004.

Pria berinisial PRW ( 33 ) merupakan warga Perum Citra Damai Desa Ringin Pitu, Kecamatan Kedung Waru, Kabupaten Tulungagung yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim tersebut melakukan penagkapan setelah adanya laporan masyarakat bahwa PRW sering melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

"Ketika kami periksa, PRW ini mengakui telah melakukan sodomi terhadap bocah laki-laki yang masih berusia 16 tahun," kata AKP Aldi Sulaiman.

Ditambahkan oleh AKP Aldi, hingga saat sebelum ditangkap, tersangka mengaku telah melakukan hubungan dengan sesama jenis kurang lebih dengan 50 orang Iaki-laki.

"Semua laki - laki yang diajak berhubungan badan masih dibawah umur,"tambah AKP Aldi yang menurut pengakuan tersangka terakhir melakukan pada Jumat (28/6/2019) pekan lalu", ungkap AKP Aldi.

Modus tersangka (PRW) terhadap korbanya adalah dengan berkenalan melalui Pesan singkat Whatapp (WA) dan setelah berkenalan tersangka mengajak korban untuk bermain ke rumah kontrakannya.

"Setalah itu tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan di kamar kontrakan tersangka, " kata AKP Aldi.

Berdasarkan keterangan, pelaku sudah jauh-jauh hari merencanakan aksi bejatnya tersebut.

"Sebelum melakukan hubungan badan, PRW memberi calon korbannya dengan uang antara Rp 50.000 hingga Rp 150.000," tambah AKP Aldi.

Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang perubahan UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara.

Penyidik saat ini masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus tersebut, memastikan apakah masih terdapat korban lain yang masih belum diungkap atau ditemukan. Sehingga kejadian ini dapat segera ditangani dan guna memberikan efek jera bagi pelaku yang belum tertangkap.

"Apakah ada korban lain, hal ini masih kita lakukan pendalaman," pungkas AKP Aldi. (Ln94)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama